MENCIPTAKAN
LINGKUNGAN BEBAS PERUNDUNGAN
Jumat Legi, 16 Oktober 2026
Muhamad Yasin, S.Pd., M.Pd
Khutbah I
Jamaah shalat
Jumat rahimakumullâh,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt. atas limpahan nikmat iman, Islam, kesehatan, dan kesempatan yang masih dianugerahkan kepada kita. Berkat rahmat-Nya, pada hari yang penuh berkah ini kita dapat berkumpul di Masjid Baitul Muttaqin SMPN 1 Ngunut ini untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw., beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya yang setia mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.
Selanjutnya,
marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. dengan
melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Ketakwaan
bukan hanya tampak dalam ibadah, tetapi juga dalam setiap ucapan, sikap, dan
perbuatan kita. Sebab, seorang mukmin yang bertakwa akan selalu berhati-hati
agar tidak terjerumus ke dalam dosa, sekecil apa pun bentuknya.
Jamaah shalat
Jumat rahimakumullâh,
Fenomena bullying atau perundungan masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Perundungan atau bullying adalah perilaku yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. melarang umat-Nya untuk menyakiti, menghina, merendahkan, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Perilaku tersebut dapat menyakiti hati dan merugikan orang lain.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 58
Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”
Ayat tersebut mengandung perintah untuk menjauhi perilaku bullying atau merundung. Sementara itu, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Marah Labid juz 2 hal 261 menjelaskan bahwa:

Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat dengan ucapan ataupun perbuatan dengan tanpa adanya kesalahan dari mereka yang berhak dihukum maka mereka telah menanggung dosa yang nyata dan mewajibkan mereka disiksa di akhirat.”
Jamaah shalat
Jumat rahimakumullâh,
Dalam rangka mengatasi perundungan yang terjadi terutama di kalangan anak-anak diperlukan adanya kerjasama antara orang tua, masyarakat juga peran dari pemerintah melalui lembaga pendidikan / sekolah. Perlu adanya integrasi antara peran pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menangani dan mencegah kasus perundungan.
Pertama,
Peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan bebas perundungan terletak pada
pembentukan kebijakan, penegakan hukum, pendidikan dan pencegahan, serta
perlindungan dan rehabilitasi bagi korban.
Negara bertindak melalui berbagai lembaga dan badan pemerintah untuk menjamin bahwa anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pendidikan, termasuk perundungan. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya lewat kebijakan-kebijakan yang dibuat berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Termasuk dalam hal ini ialah pemerintah memiliki peranan penting dalam membuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan bebas perundungan.
Sebagaimana Ibnu Asyur menjelaskan peranan pemerintah dalam tafsirnya At-Tahrir wat Tanwir, juz 5, hal 97 berikut:

Artinya: “Pejabat pemerintahan dari rakyat ialah mereka yang dipasrahkan oleh rakyat untuk mengatur dan membuat kebijakan yang baik untuk rakyatnya sehingga rakyat bisa menjadikannya patokan. Sehingga hal tersebut seakan-akan menjadi keistimewaan bagi mereka”.
Jamaah shalat Jumat rahimakumullâh,
Kedua, selain peran dari pemerintah dibutuhkan pula peran dari masyarakat setempat dalam menciptakan lingkungan bebas bullying. Di antara peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas perundungan ialah dengan memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak, meningkatkan kesadaran bahaya perundungan dan memberikan pemahaman mengenai tanda-tanda bullying dan penanganannya dengan tepat.
Masyarakat
juga dapat mengambil peran aktif dalam mengambil tindakan hukum seperti
melaporkan bila melihat adanya tindakan perundungan dengan tujuan untuk
menyelesaikan kasus tersebut dan memberikan perlindungan pada korban.
Jamaah shalat
Jumat rahimakumullâh,
Ketiga, ialah peran dari keluarga. Keluarga khususnya orang tua memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan bebas bullying. Di antaranya ialah dengan cara memberikan pendidikan dan edukasi terkait bahaya perundungan, pentingnya menghargai orang lain, dan nasihat baik lainnya sebagai upaya menjaga keluarga dari perbuatan buruk.
Allah berfirman dalam Surat
At-Tahrim ayat 6:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Demikian khutbah Jumat
terkait pentingnya peranan pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam
menciptakan lingkungan bebas bullying. Semoga kita dan keluarga kita dijauhkan
dari perbuatan buruk yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aamin
ya rabbal alamin.
Khutbah II








.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)






