Rabu, 13 April 2022

Memahami Ketentuan Zakat

 

Memahami Ketentuan Zakat

(Materi Bimbingan Zakat Fitrah)

Disampaikan pada kegiatan Pondok Ramadhan 1443 H/2022 M SMPN 1 Ngunut

(tanggal 11-16 April 2022)

Oleh : Bpk. Ahmad Nasirudin, M.Pd.I


Pengantar

Zakat adalah rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta. Ditinjau dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, sesuai (Yusuf Qardhawi, 1995: 34). Dalil zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah/2:43, :

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

                                 

Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan shalat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al Quran berikut :

 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).

 

Golongan yang berhak menerima Zakat (asnaf)

a.       Fakir adalah golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.

b.       Miskin adalah golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

c.       Amil adalah, orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.

d.       Mu'alaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.

e.       Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.

f.        Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.

g.       Ibnus Sabil adalah orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.

h.       Riqob/hamba sahaya adalah budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

 

Ketentuan Zakat Fitrah

Pengertian.

Zakat fitrah adalah zakat terhadap diri yang dilakukan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri dilangsungkan. Zakat ini wajib wajib hukumnya dilakukan oleh setiap kaum muslim laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa tanpa kecuali. Zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa.

 

Syarat Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 - 3 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Syarat- syarat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

a.        Beragama Islam dan merdeka.

b.       Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat.

c.        Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Sedangkan orang yang tidak wajib zakat fitrah adalah :

a.        Orang yang telah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan.

b.       Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhri Ramadhan.

c.        Orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan.

d.       Tanggungan istri yang baru saja dinikahi sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

 

Waktu Membayar zakat Fitrah

Meskipun waktu yang terbaik mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri, namun jika kemungkinan kita lupa ini akan berakibat menjadi haram jika terlewat dari batas waktu. Berikut uraian waktu- waktu untuk mengeluarkan zakat dengan tepat.

a.       Waktu harus adalah dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.

b.       Waktu wajib adalah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

c.       Waktu afdhal adalah waktu setelah melaksanakan sholat Subuh pada akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri.

d.       Waktu makruh adalah saat melaksanakan sholat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam pada hari raya Idul Fitri.

e.       Waktu haram adalah setelah terbenam matahari pada 1 Syawal.

 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Amil Zakat. Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fardho lillahi ta'ala

 

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala.

Keutamaan Menunaikan Zakat

Zakat dilakukan umat Islam sebagai perwujudan rukun Islam keempat. Selain itu, zakat juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut:

a.       Mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

b.       Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.

c.       Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.

d.       Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.

e.       Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.

f.        Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.

Demikian uraian singkat tentang zakat, semoga dapat bermanfaat.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Agenda Rutin Remaja Masjid: Bimbingan Membaca Al-Qur’an dan Mengasah Pengetahuan Dasar Tentang SholatLewat Teka Teki Silang Bersama Mahasiswa PPL UIN Tulungangung

  Agenda Rutin Remaja Masjid: Bimbingan Membaca Al-Qur’an dan Mengasah Pengetahuan Dasar Tentang SholatLewat Teka Teki Silang Bersama Mahasi...