Memahami Ketentuan Zakat
(Materi Bimbingan Zakat Fitrah)
Disampaikan pada kegiatan Pondok Ramadhan 1443 H/2022
M SMPN 1 Ngunut
(tanggal 11-16 April 2022)
Oleh : Bpk. Ahmad Nasirudin, M.Pd.I
Pengantar
Zakat adalah rukun Islam dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Hukum zakat adalah wajib bagi
setiap umat Islam yang mampu. Zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain)
yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta. Ditinjau dari segi
bahasa kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah,
tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak
menerimanya, sesuai (Yusuf Qardhawi, 1995: 34). Dalil zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah/2:43, :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa
mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan shalat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam
orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk
kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang
disebutkan pada salah satu ayat Al Qur’an berikut :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ
وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui." (QS At Taubah
: 103).
Golongan
yang berhak menerima Zakat (asnaf)
a.
Fakir adalah
golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
b.
Miskin
adalah golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit
tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
c.
Amil
adalah, orang-orang yang mengumpulkan
zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
d.
Mu'alaf
adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan
membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
e.
Gharim
adalah orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi
kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar
utangnya tersebut.
f.
Fisabilillah
adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya
pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
g.
Ibnus
Sabil adalah orang-orang yang mengalami
kehabisan uang dalam perjalanannya.
h.
Riqob/hamba
sahaya adalah budak atau
orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Ketentuan Zakat Fitrah
Pengertian.
Zakat fitrah adalah zakat terhadap diri yang dilakukan sekali setahun
yaitu saat bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri dilangsungkan. Zakat ini wajib wajib
hukumnya dilakukan oleh setiap kaum muslim laki-laki maupun perempuan, orang
yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa tanpa kecuali. Zakat
fitrah bertujuan menyucikan jiwa.
Syarat Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama
dengan 2,5 - 3 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang
disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan
pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar
bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’
gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan,
anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Syarat- syarat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Beragama Islam dan merdeka.
b.
Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadan
dan Syawal meskipun hanya sesaat.
c.
Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya
sehari-hari untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang
berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.
Sedangkan orang yang tidak wajib zakat fitrah adalah :
a.
Orang yang telah meninggal sebelum terbenamnya
matahari pada akhir Ramadhan.
b.
Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada
akhri Ramadhan.
c.
Orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah
terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan.
d.
Tanggungan istri yang baru saja dinikahi sesudah
matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Waktu Membayar zakat Fitrah
Meskipun waktu yang terbaik mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri,
namun jika kemungkinan kita lupa ini akan berakibat menjadi haram jika terlewat
dari batas waktu. Berikut uraian waktu- waktu untuk mengeluarkan zakat dengan tepat.
a. Waktu harus
adalah dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
b. Waktu wajib
adalah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu afdhal
adalah waktu setelah melaksanakan sholat Subuh pada akhir Ramadhan sampai
sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri.
d. Waktu makruh
adalah saat melaksanakan sholat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam pada hari
raya Idul Fitri.
e. Waktu haram adalah setelah terbenam
matahari pada 1 Syawal.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Amil Zakat.
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai
berikut :
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ
ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an
nafsii fardho lillahi ta'ala
Artinya: Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala.
Keutamaan
Menunaikan Zakat
Zakat dilakukan umat Islam sebagai perwujudan rukun Islam keempat.
Selain itu, zakat juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut:
a.
Mempererat tali
persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
b.
Membantu mengubah
perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
c.
Membersihkan harta
dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.
d.
Sebagai salah satu
cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
e.
Untuk memberikan
dukungan moril kepada seorang mualaf.
f.
Untuk mengembangkan
potensi di dalam diri umat Islam.
Demikian uraian
singkat tentang zakat, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar