Belajar Bersama Kakak Mahasiswa PPL dari UIN Tulungangung
Pertemuan
rutin Remaja Masjid Baitul Muttaqien Snesa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober
2024 terasa sedikit berbeda. Karena, untuk pertama kalinya kakak mahasiswa PPL
dari UIN Tulungangung Tahun 2024 mendampingi kegiatan rutinan anggota remaja
masjid. Kegitan ini bertempat di Masjid Baitul Muttaqien SMPN 1 Ngunut.
Rutinan
anggota remaja masjid pada pertemuan kali ini dihadiri oleh beberapa siswa,
dari kelas 7,8, dan 9. Kegiatan rutinan ini dimulai dengan pembukaan yang
dipandu oleh salah satu siswa kelas 8 (Mahesa) dilanjutan penyampaian sambutan
oleh Ibu Nurul Hidayah, S.Ag.
Memasuki
kegiatan berikutnya yakni bimbingan qiro’ah yang dibimbing oleh kak Budi Wahono.
Kegiatan ini berjalan dengan hikmat, anak anak anggota remaja masjid dengan
giat mempraktekan yang telah diajarkan oleh beliau. Dan kakak kakak PPL dari
UIN Tulungagung juga tidak kalah antusias dalam belajar qiroah bersama-sama
ini.
Nah,
ini dia perbedaannya. Pada pertemuan kali ini untuk bimbingan kerohanian diisi
oleh kakak-kakak Mahasiswa PPL dari UIN Tulungagung. Materi yang dibahas dalam
belajar bersama kali ini adalah tentang sholat yang mungkin belum terdapat pada
materi pembelajaran di kelas. Mencakup rukun sholat, syarat wajib sholat,
syarat sah sholat, dan tentunya hal-hal yang membatalkan sholat. Dengan harapan
dapat menambah pengetahuan para anggota remaja masjid perihal sholat yang
merupakan ibadah penting dalam agama islam.
Kegiatan rutinan ditutup dengan membaca do’a kafaratul majlis bersama-sama semoga pertemuan kali ini bermanfaat untuk semuanya.
1. Pengertian Sholat
Asal
makna shalat menurut bahasa ialah “doa” tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.
2. Rukun Sholat
a. Niat
Niat pada syara’
(yang menjadi rukun shalat dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan,
karena mengikuti perintah Allah supaya diridhoinya.
b. Berdiri bagi
orang yang kuasa
Orang yang
tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil berdiri dengan lutut,kalau tidak kuasa boleh
duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring,
boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya,
meskipun dengan isyarat.yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada.
c. Takbiratul
ihram (membaca “Allahu Akbar”)
d. Membaca surat
Al-fatihah
e. Ruku’dengan tuma’ninah
f. I’tidal dengan tuma’ninah
g. Sujud dengan
7 anggota menempel (dan tuma’ninah)
h. Duduk
antara dua sujud (iftirasy) serta tuma’ninah
i.
Duduk tasyahud akhir
(tawaruk)
j.
Membaca Tasyahhud akhir
k. Membaca salawat kepada Rasulullah
l.
Salam
Dalam
mazhabs yafii yang wajib adalah salam pertama saja, namun demikian bila terjadi hal yang
membatalkan setelah salam pertama dan
sebelum salam kedua maka shalat itu dianggap batal kecuali ada rencana untuk sekali salam saja.
m. Menertibkan rukun
Artinya meletakkan rukun pada tiap-tiap tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah di sebutkan di atas.
3. Syarat
Wajib Sholat
Syarat wajib shalat adalah syarat-syarat yang
menyebabkan seseorang wajib menjalankan shalat. Jika salah
satu syarat wajib shalat tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dibebani kewajibans halat.
Syarat wajib shalat ada enam yaitu:
a.
Beragama
Islam
b.
Dewasa
(baligh)
c.
Berakal sehat
d.
Suci dari haid
dan nifas
e.
Telah
sampai ajaran Islam kepadanya
f.
Bersih dan
suci dari najis
4. Syarat
Sah Sholat
Syarat sah shalat adalah syarat-syarat yang
harus dipenuhi sebelum menjalankan shalat sehingga shalat seseorang menjadi sah. Jika
salah satu syarat sah shalat tidak terpenuhi, maka shalat tersebut tidak sah dan
harus diulangi. Syarat sah shalat ada lima yaitu:
a.
Suci badan,
pakaian dan tempat salat dari najis
b.
Suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil
c.
Menutup aurat
d.
Telah
masuk waktu salat
e.
Menghadap kiblat
5. Hal
yang Membatalkan Sholat
Hal-hal yang membatalkan shalat adalah hal-hal yang jika dilakukan
oleh seseorang saat sedang salat maka salatny amenjadi batal dan harusd iulangi.
Hal-hal yang membatalkan salat antara lain:
a.
Sengaja berbicara atau mendengar
orang berbicara
b.
Sengaja makan atau minum
c.
Sengaja mengeluarkan najis atau angin
d.
Sengaja mengubah posisi tubuh sehingga tidak menghadap kiblat lagi
e.
Sengaja melakukan gerakan
yang banyak dan tidak ada hubungannya dengan salat
f.
Sengaja tertawa terbahak-bahak
g.
Hilang akal sehat karena gila atau pingsan
h.
Hilang kesadaran karena tidur atau pingsan
i.
Hilang suci karena haid atau nifas bagi wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar